Berita Lokal Peristiwa Yang Terjadi sekitar Kita Jawa

Tentang Dokter Dan Hak-Hak Anda Pasien Bag 2

by Bisnis Investasi , at 12.24
 Tentang Dokter Dan Hak-Hak Anda Pasien Bag 2
Istri saya hamil tiga minggu. Saking girangnya. saya langsung pergi menemui dokter A. Diperiksa USG, dan diberi rujukan tes darah lengkap di laboratorium. Biayanya Rp 1.700.000,00. Bagi saya, biaya sebesar itu asalkan bikin hati tenang sih... oke-oke saja. Hasil laboratorium saya terima seminggu kemudian. Saya kaget karena semuanya bagus hanya hasil pada indeks toksoplasma menunjukkan hasil yang sedikit positif. Karena dokter A sedang tidak praktik saya ke dokter B di rumah sakit lain.

Dokter B melihat hasil tes dan menyesalkan kenapa tes dilakukan setelah istri saya hamil dan bukan sebelumnya. Dokter B mengatakan bahwa hasil laboratorium tidak usah dipikirkan karena tidak ada gunanya dan menambah stres. Dia juga berkata bahwa tidak ada obat toksoplasma yang aman untuk kehamilan dan janin. Saya pikir betul juga... tetapi saya pikir-pikir lagi. . . kok dokter A menyuruh istri saya untuk periksa darah? Lha berarti dokter A dan dokter B sangat berbeda secara prinsip. Sangat berbeda. Yang saya heran lagi, dokter B memuji-muji dokter A sebagai adik kelasnya yang cukup cerdas. Saya tambah bingung. Sekolah mereka sama (sama-sama SPOG), tetapi prinsipnya jauh berbeda.

Di dokter B saya “hanya’ membayar Rp350.000 Totalnya saya sudah mengeluarkan uang Rp 2.050.000,00, tetapi saya semakin bingung dan panik, mau diapakan hasil toksoplasma ini. Karena khawatir, saya “terpaksa’ kembali ke dokter A untuk memperlihatkan hasil laboratorium, Dokter A menenangkan saya, “Tenang saja, ini bisa diobati dan obat-obatannya safe kok.. . aman sekali untuk janin.” Terus terang, lega hati saya karena saya juga yakin bahwa teknologi kcdokteran sekarang pasti sudah jauh lebih canggih dan aman. Saya bayar lagi Rp300.000,00, untuk konsultasi, USG, dan penulisan resep.

Saya berharap semua uang yang saya keluarkan bisa menenangkan hati dan pikiran saya.Ternyata kebingungan saya tidak berhenti di situ. Di apotek, saya menebus resep dari dokter A dan mengambil dua jenis obat anti-toksoplasma. Harga total obatnya Rp.1.300.000,00. Sekali lagi..., berapa pun harganya asal membuat saya tenang dan tidak bingung, saya mau bayar! Tetapi sebelum saya bayar, saya penasaran dan mengecek keterangan obatnya untuk melihat kontra indikasinya. Ternyata di kedua obat itu tertulis, “Hendaknya tidak diberikan kepada ibu hamil pada keharnilan di bawah empat bulan”. Lengkap sudah kebingungan saya. Lalu, saya tanya kepada apotekernya, dia tidak mau tahu. .., yang penting obatnya telah sesuai benar dengan resep dokrer A. Saya menanyakan kembali ke dokter A dan dokter A tersebut mengatakan, “Oh ya sudah... kalau begitu obatnya tidak usah diminum...” Kesimpulannya: Saya keluar uang banyak dan bertambah bingung!
Bisnis Investasi
About
Tentang Dokter Dan Hak-Hak Anda Pasien Bag 2 - written by Bisnis Investasi , published at 12.24, categorized as Dokter , Kesehatan , Pasien , Tips Sehat
Comment disabled
Copyright ©2013 Jawa City
Theme designed by Damzaky - Published by Proyek-Template
Powered by Blogger